Model Kewirausahaan Sosial Petani melalui Pembentukan Koperasi Usaha Bersama (KUB) Pupuk Berbasis Gotong Royong
DOI:
https://doi.org/10.64847/niskala.v2i2.161Keywords:
kewirausahaan sosial, koperasi usaha bersama, pupuk non-subsidi, gotong royong, kelembagaan petaniAbstract
Petani kecil menghadapi tantangan serius dalam akses terhadap pupuk bersubsidi yang semakin langka, distribusi yang tidak merata, dan harga pupuk non-subsidi yang tinggi. Kondisi ini juga dialami oleh Kelompok Tani Sawargi di Dusun Ancol II, Desa Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, yang berdampak pada peningkatan biaya produksi dan menurunnya keuntungan usahatani. Program pengabdian ini bertujuan membangun kemandirian petani melalui pembentukan Koperasi Usaha Bersama (KUB) pupuk berbasis nilai gotong royong sebagai model kewirausahaan sosial. Metode pelaksanaan meliputi lima tahapan, yaitu sosialisasi, pelatihan manajemen kelembagaan, pendampingan legalisasi koperasi, fasilitasi akses ke distributor pupuk non-subsidi, serta evaluasi dan perencanaan keberlanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa KUB berhasil terbentuk secara legal dan fungsional, anggota kelompok mengalami peningkatan kapasitas manajerial, sistem tata kelola koperasi berbasis transparansi mulai diimplementasikan, serta nilai gotong royong terintegrasi dalam praktik kelembagaan. Capaian luaran program hingga tahap ini meliputi HaKI (granted), artikel jurnal nasional (submitted), video kegiatan (published), dan artikel media massa (draft). Temuan ini menunjukkan bahwa integrasi pendekatan teknis dan sosial-budaya mampu menghasilkan model kelembagaan ekonomi petani yang berkelanjutan dan dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik serupa.





